Menu:
|
|
ARTIKEL ICW
e-Comerce
Tanggal: 1999-03-16
Kategori: Infonet
Definisi dari "e-commerce" adalah suatu cara melakukan transaksi
dengan mengunakan media elektronik. Media yang dimaksud disini
adalah media jaringan (electronic transaction over network). Jadi
semua jenis transaksi atau tukar jasa melalui suatu jaringan yang
dibentuk bersama dapat digolongkan kedalam suatu "e-commerce".
"e-commerce" sebenarnya sudah dikenal sekitar tahun 70-an dengan
diperkenalkannya EDI (Electronic Data Interchange). EDI adalah satu
bentuk "e-commerce" yang secara formal diperkenalkan kepada seluruh
masyarakat secara luas dengan menggunakan media komputer di dalam
pelaksanaannya.
EDI pada saat itu digunakan terutama untuk mengurangi peredaran
dokumen-dokumen yang digunakan dalam berbisnis antara supplier/
vendor - company - costumer. dengan menggunakan jasa EDI maka
dokumen-dokumen seperti Purchase order, Invoice, Shipping order
dapat dilakukan secara elektronik dan tanpa kertas (paperless).
Penghematan dan efesiensi berhasil dicapai antara para pelaku yang
terlibat. Akan tetapi EDI dilakukan dalam lingkungan terbatas dan
tertutup (close loop).
Karena melihat peluang yang sangat besar inilah maka para pengusaha
menggembangkan jasa dari "e-commerce". Banyak keuntungan yang
tidak bisa didapat dari cara tradisional, seperti:
- Biaya:
karena telah menggunakan media elektronika maka melalui jalur
"e-commerce" ini kita tidak perlu biaya sewa tempat, biaya pegawai
(kemungkinan hanya ongkos untuk webmasternya), biaya Tunjangan
Hari Raya (THR). Kita juga tidak memerlukan lokasi secara fisik
dan dapat menjalankan bisnis sendirian diwaktu luang.
- Stok:
Tidak perlu ada persediaan barang (stok) yang biasanya harus
dipajang untuk menarik pembeli. Karena tidak menggunakan stok
barang maka secara otomatis kita tidak memerlukan gudang untuk
menyimpannya. Serta tidak memerlukan biaya untuk membeli barang
di muka.
- Cash flow:
Dengan cara tradisional kita harus mempunyai modal untuk membeli
barang terlebih dahulu (cash-out) dan memerlukan jangka waktu
tertentu sebelum menerima uang dari costumer (cash-in).
"E-commerce" melayani 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu
(24x7). Tidak ada hari libur dalam e-commerce. Dan jangkauan jual
ke seluruh dunia tanpa memandang batas geografis.
Security atau keamanan adalah hal yang telah sejak dulu menjadi
penghalang perkembangan bisnis on-line. Pencurian informasi kartu
kredit, pemalsuan identitas, tagihan palsu akan menjadikan orang
takut dalam melakukan bisnis secara on-line. Akan tetapi tehnologi
baru seperti SET (Security Electronik Transaction) menjadi standar
yang aman untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit di Internet,
Digital signature, encryption, e-cash (electronic cash) atau
e-money (electronic money) yang semuanya itu lebih menjamin tingkat
keamanan dan kemudahan dalam bertransaksi melalui internet.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah "sudah siapkan bangsa kita
untuk melakukan transaksi dengan "e-commerce"?
(sumber: Info Komputer-Internet Vol.1 No.2 edisi Jan-Feb 1999)Tinggalkan komentar Anda...ke atas |
Kontak ICW: icwsabda.org
Berlangganan publikasi: subscribe-i-kan-icwhub.xc.org
Direktori Situs Kristen LINKs: http://www.in-christ.net/links
Facebook ICW: http://fb.sabda.org/icw
Twitter ICW: @sabdaicw
|
|